Penebusan Tanah dan Pemulihan Martabat
dalam Konteks Nubuat Pdt. I.S Kijne
Bagi Tanah Papua
Hari minggu 14 september hari ke -257,triwulan
III Juli-Agustus-September,minggu ke-37,roling mimbar Jemaat GKI Paulus Soroan di Pimpin oleh Pdt.Fransiska Samori, S.Si,Teol Ketua Jemaat Fito Kisor Klasis Aifat, dengan tema khusus bulan September Adalah
“Sehati membagun Mezah penyembahan Syukur kepada Allah” dan tema khusus bulan September
Adalah “Penyembahan Keluarga” sebagai dasar kebangkitan Tahun Pembebasan Papua
Memasuki 100 tahun Kebangkitan Peradaban Spritual Papua” Firman Tuhan dari
Imamat 25:23-28 degan tema tekstual “Penebusan tanah”. Secara umum kitab imamat
Adalah hasil perkembagan pemikiran “Para kaum bijak” Israel yang dituliskan
dengan tujuan pengatur “kehidupan bangsa israel baik dalam bidang keagamaan”
maupun dalam “masalah-masalah sosial sehari-hari.
Ayat 23-28 tentang penebusan Tanah,penegasan
yang berhubungan dengan penebusan tanah bertujuan supaya tanan yang telah
dijual,harus dibebaskan, harus didapatkan Kembali dengan membayar satu harga. Hal
ini dimaksudkan agar orang israel tidak kehilangan tanah. Sebab tanah Adalah ciptaan
dan pemberian TUHAN, tanah adalah harga diri dan identitas. Tetapi juga setiap
generasi harus mengetahui warisan tanah mereka dan milik warisan tanah dari
orang tua,keluarga atau dari nenek moyang. Dasar pemahaman ini yang melahirkan
berlakunya aturan dan hukum tentang penebusan tanah atau pembebasan
tanah.adapun aturan penebusan tanah di Israel,sebagai berikut : tanah jagan
dijual mutlak karena TUHAN Adalah pemilik tanah,sebab kamu Adalah orang asing
dan pendatang bagi TUHAN. Seluruh tanah milik,harus diberi hak menebus tanah (keluarga,kaumnya).
Apabila saudaramu jatuh miskin sehingga menjual Sebagian dari miliknya,seorang
kaumnya terdekat harus datang menebusnya. Apabila tidak punya penebus,tetapi ia
mampu,maka ia menebus miliknya dan kelebihannya yang diihitung berdasarkan
tahun-tahun penjualnya,kelebihanya harus dikembalikan kepada orang yang
membeli,supaya ia boleh Kembali ke tanah miliknya.tetapi jika ia tidak mampu
mengembalikan,tanah itu tetap berada ditangan orang yang membelinya sampai
tahun Yobel. Dalam tahun Yobel,tanah itu akan bebas tanpa membayar Kembali dan
orang itu boleh Kembali ke tanah miliknya. Aturan dan hukum penebusan tanah ini
bermaksud supaya orang israel tidak kehilangan milik pusaka tanah yang
diberikan TUHAN bagi kelangsungan hidup Israel dari satu generasi kepada
generasi berikutnya sebagai bangsa pilihan yang memiliki kekuasaaan,harga diri
dan identitas
1.
Tanah Adalah ciptaan TUHAN,milik TUHAN,pemberian
TUHAN.TUHAN Adalah pemilik segala sesuatu di dalam dunia,termasuk hidup
kita,sebab Dialah yang menciptakan tanah dan hidup kita
2.
Kita sering mengatur,mengunakan dan memanfaatkan
tanah sewenang-wenang untuk memenuhi
keiginan kita tanpa takut akan TUHAN,dan tanpa bertanggung jawab kepada
anak-cucu yang secara sah,juga berhak atas tanah yang diberikan TUHAN.
3.
Belajar dari bangsa Israel ,maka kita harus
hidup, bersyukur,bekerja dan memuliakan TUHAN diatas tanah Papua yang diberikan
TUHAN bagi kita
4.
Tanah Adalah symbol kehidupan,symbol harga diri,symbol
identitas
5.
Teks ini mengigatkan supaya jagan menjual tanah
sampai kita tidak punya tanah lagi. Kita haru mewariskan tanah sebagai kekayaan
berharga bagi anak-cucu
Tuhan Yesus memberkati kita orang papua untuk terus bangkit dan menjadi Tuan dan Nyonya di atas Tanah Papua Tanah yang Tuhan Yesus berikan.

0 Comments
Tinggalkan Komentar di sini