Advertisement

Responsive Advertisement

Penebusan Tanah dan Pemulihan Martabat dalam Konteks Nubuat Pdt. I.S Kijne Bagi Tanah Papua

 

Penebusan Tanah dan Pemulihan Martabat

dalam Konteks Nubuat Pdt. I.S Kijne Bagi Tanah Papua

 

Hari minggu 14 september hari ke -257,triwulan III Juli-Agustus-September,minggu ke-37,roling mimbar Jemaat GKI Paulus Soroan di Pimpin oleh Pdt.Fransiska Samori, S.Si,Teol Ketua Jemaat Fito Kisor Klasis Aifat, dengan tema khusus bulan September Adalah “Sehati membagun Mezah penyembahan Syukur kepada Allah” dan tema khusus bulan September Adalah “Penyembahan Keluarga” sebagai dasar kebangkitan Tahun Pembebasan Papua Memasuki 100 tahun Kebangkitan Peradaban Spritual Papua” Firman Tuhan dari Imamat 25:23-28 degan tema tekstual “Penebusan tanah”. Secara umum kitab imamat Adalah hasil perkembagan pemikiran “Para kaum bijak” Israel yang dituliskan dengan tujuan pengatur “kehidupan bangsa israel baik dalam bidang keagamaan” maupun dalam “masalah-masalah sosial sehari-hari.



 

Ayat 23-28 tentang penebusan Tanah,penegasan yang berhubungan dengan penebusan tanah bertujuan supaya tanan yang telah dijual,harus dibebaskan, harus didapatkan Kembali dengan membayar satu harga. Hal ini dimaksudkan agar orang israel tidak kehilangan tanah. Sebab tanah Adalah ciptaan dan pemberian TUHAN, tanah adalah harga diri dan identitas. Tetapi juga setiap generasi harus mengetahui warisan tanah mereka dan milik warisan tanah dari orang tua,keluarga atau dari nenek moyang. Dasar pemahaman ini yang melahirkan berlakunya aturan dan hukum tentang penebusan tanah atau pembebasan tanah.adapun aturan penebusan tanah di Israel,sebagai berikut : tanah jagan dijual mutlak karena TUHAN Adalah pemilik tanah,sebab kamu Adalah orang asing dan pendatang bagi TUHAN. Seluruh tanah milik,harus diberi hak menebus tanah (keluarga,kaumnya). Apabila saudaramu jatuh miskin sehingga menjual Sebagian dari miliknya,seorang kaumnya terdekat harus datang menebusnya. Apabila tidak punya penebus,tetapi ia mampu,maka ia menebus miliknya dan kelebihannya yang diihitung berdasarkan tahun-tahun penjualnya,kelebihanya harus dikembalikan kepada orang yang membeli,supaya ia boleh Kembali ke tanah miliknya.tetapi jika ia tidak mampu mengembalikan,tanah itu tetap berada ditangan orang yang membelinya sampai tahun Yobel. Dalam tahun Yobel,tanah itu akan bebas tanpa membayar Kembali dan orang itu boleh Kembali ke tanah miliknya. Aturan dan hukum penebusan tanah ini bermaksud supaya orang israel tidak kehilangan milik pusaka tanah yang diberikan TUHAN bagi kelangsungan hidup Israel dari satu generasi kepada generasi berikutnya sebagai bangsa pilihan yang memiliki kekuasaaan,harga diri dan identitas

 

1.      Tanah Adalah ciptaan TUHAN,milik TUHAN,pemberian TUHAN.TUHAN Adalah pemilik segala sesuatu di dalam dunia,termasuk hidup kita,sebab Dialah yang menciptakan tanah dan hidup kita

2.      Kita sering mengatur,mengunakan dan memanfaatkan tanah sewenang-wenang untuk  memenuhi keiginan kita tanpa takut akan TUHAN,dan tanpa bertanggung jawab kepada anak-cucu yang secara sah,juga berhak atas tanah yang diberikan TUHAN.

3.      Belajar dari bangsa Israel ,maka kita harus hidup, bersyukur,bekerja dan memuliakan TUHAN diatas tanah Papua yang diberikan TUHAN bagi kita

4.      Tanah Adalah symbol kehidupan,symbol harga diri,symbol identitas

5.      Teks ini mengigatkan supaya jagan menjual tanah sampai kita tidak punya tanah lagi. Kita haru mewariskan tanah sebagai kekayaan berharga bagi anak-cucu


Tuhan Yesus memberkati kita orang papua untuk terus bangkit dan menjadi Tuan dan Nyonya di atas Tanah Papua Tanah yang Tuhan Yesus berikan.

Post a Comment

0 Comments